Pro Ecclesia Et patria….
Hidup
Mahasiswa….
Sehubungan dengan pengesahan revisi
undang-undang TNI baru ini Kami PMKRI Cab Palangka Raya menilai.
Reformasi
1998 adalah titik balik bagi bangsa ini, Sebuah perjuangan berdarah yang
menumbangkan otoritarianisme dan mengantarkan kita pada era demokrasi yang
menjunjung tinggi supremasi sipil. Namun, hari ini, reformasi itu sedang
dihadapkan pada ancaman besar.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja digulirkan adalah langkah mundur yang akan menyeret Indonesia kembali ke masa kelam. Dengan memberikan ruang lebih besar bagi militer di ranah sipil, revisi ini adalah bentuk nyata dari upaya menghidupkan kembali DWIFUNGSI ABRI.
Kami, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya, dengan penuh ketegasan MENOLAK revisi UU TNI yang mengancam demokrasi dan supremasi sipil, Kami melihat revisi ini sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan bangsa ini. Dampak dari pengesagan ini antara lain :
Membuka
Celah Militerisme dalam Pemerintahan dengan memperbolehkan perwira aktif TNI
menduduki jabatan sipil strategis, revisi ini mengkhianati prinsip reformasi
yang telah membatasi peran TNI hanya dalam bidang pertahanan. Jika ini
dibiarkan, maka tak ubahnya kita membuka gerbang bagi militerisme untuk kembali
mencengkeram pemerintahan.
Merampas
Hak-Hak Sipil dan mengkerdilkan demokrasi, padahal demokrasi yang sejati adalah
demokrasi yang berlandaskan supremasi sipil. Kami menilai juga melalui revisi
ini, pemerintah secara sadar telah menyiapkan jalan bagi militer untuk kembali
mencampuri urusan politik dan sipil, merampas hak-hak rakyat dalam mengawasi
jalannya pemerintahan.
Dengan sengaja pemerinta telah mengabaikan transparansi dan partisipasi publik, dalam proses legislasi revisi UU TNI dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keterbukaan yang menjadi pilar utama dalam demokrasi. Negara ini bukan milik segelintir elit, tetapi milik rakyat….
Deri pengesahan UU TNI kami juga melihat telah tenciptakan ketimpangan dan tumpang tindih kewenangan dengan memengan memperluas tugas
Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI kini dapat terlibat dalam berbagai
sektor yang sebelumnya menjadi ranah sipil, termasuk penanganan bencana,
pemberantasan narkotika, bahkan bidang perikanan. Ini bukan hanya merusak
tatanan pemerintahan, tetapi juga mengancam keberadaan institusi sipil yang
telah bekerja secara profesional dalam bidangnya masing-masing.
Membuka
Jalan bagi Oligarki Militer dengan memperpanjang usia pensiun perwira TNI,
revisi ini hanya akan memperkuat oligarki dalam tubuh militer itu sendiri… Ini
bukan hanya menghambat regenerasi, tetapi juga membuka ruang bagi terjadinya
monopoli kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Atas
dasar ini, melihat situasi demokrasi bangsa yang bergerak menuju kemunduran, dengan penuh
kesadaran kami PMKRI Cabang Palangka Raya dengan lantang menyatakan:
1.
Mendesak DPR RI untuk segera membatalkan dan mencabut revisi UU TNI yang memperluas peran
TNI di ranah sipil.
2. Menuntut komitmen pemerintah untuk menjamin tranparansi dan partisipasi publik dalam
setiap proses legislasi yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara.
3.
Menolak segala bentuk upaya yang mengarah pada kemunduran demokrasi dan kembalinta militerisme dalam pemerintahan.
4. Mendorong
supremasi sipil yang kuat dan independen sebagai pilar utama dalam demokrasi
yang sehat.
Melalu pernyataan ini kami
tegaskan, PMKRI Cabang Palangka Raya akan terus mengawal dan berjuang agar reformasi yang telah
diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak dikhianati oleh kepentingan
segelintir elit.
Proo
Ecclesia Et Patria !!!
Hidup
Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!
Selamatkan
Demokrasi! Tolak Militerisme di Ranah Sipil !!!