Monday, August 23, 2021

PELUANG DAN TANTANGAN FOOD ESTATE DI KALIMANTAN TENGAH

Mungkin sebelum menguraikan beberapa poin konkrit dari setiap skenario dalam polemik food estate saat ini,saya ingin memberikan deskripsi singkat yang secara pribadi terkait keadaan lingkungan saat ini bahwa secara terang-terangan saya tanggapi jika disiplin penegakan Hukum lingkungan di Indonesia masih sangat kurang efektif,dimana meskipun sudah ada undang-undang jelas yang mengatur, masih banyak pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh manusia apalagi pengusaha nakal untuk kepentingan pribadi. Arti simpulnya secara pribadi menurut saya penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, namun lebih dari pada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan.

Hal dari segala bentuk pengrusakkan lingkungan tentu sangat berdampak pada menurunnya kualitas ekonomi yang sangat mendasar memberikan pengaruh penting akan kemajuan dan perkembangan percepatan industri dan ekonomi masyarakat menengah kebawah.Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dilepas dari lingkungan,keterkaitan satu sama lain antara manusia dengan lingkungan adalah hukum yang sangat mengikat.

Kebijakan Food Estate atau lumbung pangan yang disebut-sebut sebagai respons terhadap pandemic merupakan program pemerintah yang tujuannya memperbaiki sistem perekonomian dan keberadaan sistem industrial pangan masyarakat. Food estate di Sumatera, Papua dan tidak terkecuali dengan Kalimantan yaitu  Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lahan datar yang akan dibuat menjadi program pemerintah yang disebut Food estate.Dengan variasi luas antara ribuan hingga jutaan hektar,Lokasi awal food estate Sumut (30.000 Hektar), Kalteng (770.601 Hektar). Lokasi selanjutnya yang telah diwacanakan untuk dibuka.Hal ini khusus Provinsi Kalimantan Tengah tentu akan memiliki respon akan peluang dan tantangannya sendiri menjawab food estate ini.Secara garis besar beberapa poin dibawah ini akan disebutkan akan tantangan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap food estate.

Tantangan Kalimantan Tengah terhadap food estate ;

Eksploitasi lingkungan secara masif disebuah kawasan ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.Kerentanan persawahan monokultur (seperti yang direncanakan dalam food estate) salah satu contohnya ialah wereng coklat di Jawa yang mengakibatkan gagal panen, hama, virus dan penyakit pada tanaman pertanian serta kemungkinan terjadinya kebakaran lahan persawahan seperti yang terjadi pada tahun 1997.Dampak dari food estate bisa lebih mengerikan, karena sudah bergantung dengan food estate dimana sumber pangan selalu ada. Padahal ada kemungkinan dimana suatu musim panen akan gagal karena hama, virus dan penyakit pada tanaman bahkan karena kebakaran. Hal ini tidak hanya merugikan manusia tapi juga lingkungan karena adanya perubahan perilaku pada hewan seperti ulat  bulu yang menyerang padi padahal sebelumnya tidak menyerang padi karena kurangnya pohon yang dulunya dikonsumsi oleh ulat bulu tersebut hal ini diakibatkan dari persawahan monokultur itu tadi. Kurangnya pohon ini disebabkan oleh alih fungsi lahan proyek ini.Di kalimantan proyek food estate pernah gagal dimasa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1996, idenya mencetak sawah dan lumbung pangan di lahan gambut. Di dalam konteks ini ditunjukan gambar dari lahan gambut yang terbuka bekas dari rencana Seoharto tadi. Proyek mencetak sawah skala besar memerlukan bendungan, pengairan dan saluran irigasi. Karena itulah kanal-kanal air dibangun yang mengakibatkan air yang selama ini tertahan di dalam gambut mengalir memenuhi kanal-kanal buatan. Gambut yang tadinya basah dengan cepat mengering dan lebih mudah terbakar hal ini yang menyebabkan kebakaran di lahan gambut paling sulit dipadamkan. Karena gambut telah kehilangan kandungan airnya, tanpa kandungan air gambut seperti tumpukan ranting kering yang dengan cepat terbakar. Jadi, telah terjadi perubahan terhadap tanah gambut yang merusak lingkungan karena mudah terjadi kebakaran hutan, serta menjadi permasalahan lingkungan yang bahkan sampai ke wilayah negara lainnya yaitu kabut kebakaran hutan yang tak hanya menggangu penglihatan serta kesehatan namun juga transportasi (terlebih penerbangan) negara-negara tetangga. Pada tahun 1997 kebakaran besar terjadi dan sejak itu kebakaran dan kabut asap menjadi rutin. Teurtama pada tahun 2015 dan 2019. Alih-alih merestorasi kawasan gambut yang rusak pemerintahan saat ini malah melanjutkan proyek Food Estate di lahan bekas proyek Era Pemerintahan Presiden Soeharto. Kebakaran yang terjadi di Tanjung Taruna, Kalimantan Tengah Pada 2019 merupakan lokasi Food Estate di era Soeharto, karena kanal-kanal air tadi, serta hutan yang terbakar sungai menjadi tidak berfungsi semestinya yang mengakibatkan kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada alam terbatas. Seperti di Tanjung Taruna sungainya terpotong bahkan mati sampai sekarang karena adanya kanal irigasi. Ikan yang berada disungai berkurang. Begitu banyak satwa yang terancam punah , serta kegiatan oknum nakal yang dikuliti dengan menjual secara ilegal, sebelum dikuliti tentu saja hewan-hewan yang dilindungi ini diburu. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) juncto. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang bunyi pasal 21 ayat 2

            Peluang Kalimantan Tengan terhadap food estate ;

    Food Estate akan menjadi program super prioritas dengan mengedepankan kepentingan pangan.Program food estate dinilai mampu mangangkat produk-produk khas daerah tropis untuk dipasarkan kemanca Negara dan memenuhi konsumsi dalam negeri.Serta hal mendasar penting bahwa food estate sendiri menjadi penggerak infrastruktur,pertumbuhan ekonomi,membuka lapangan pekerjaan dan dinilai akan mampu memberikan dampak yang baik pada ketahanan pangan. 


Penulis, Dewinia Halawa

Previous Post
Next Post

0 comments: