suaradionisius.com
- Barito Timur merupakan salah satu dari 13 Kabupaten yang ada di Provinsi
Kalimantan Tengah yang pusat pemerintahannya berada di Kelurahan Tamiang
Layang, Kecamatan Dusun Timur dengan jumlah Penduduk 7.711 jiwa (2010) untuk
jarak tempuh 6 Jam 5 Menit (281,0 Km) dengan menggunakan alat
transportasi darat.
Berdasarkan
data yang ada Barito Timur juga merupakan salah satu kabupaten dengan Sumber
Daya Alam (SDA) yang kaya dengan potensi alam yang sangat bagus, serta
merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah dengan konflik
konversi hutan terbanyak baik dari sektor ijin pertambangan batu bara maupun
komoditas perkebunan sawit dan perkebunan karet.
Konflik
antar masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Barito Timur
seolah tidak ada habisnya. Berawal dari konflik tenurial yang diakibatkan
antara penguasan lahan masyarakat adat dan kawasan lahan perusahaan yang
dimulai pada tanggal 26 Februari 1990 PT.Polymers Kalimantan Plantation yang
menginduk pada PT. Hasfarm Utama Estate beroperasi pada daerah komunitas
masyarakat adat Janah Jari, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari sekian lama konflik ini bergulir, kali ini masyarakat harus
kembali berurusan dengan perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari anak Perusahaan
PT. CAA (Ciliandry Anky Abady) Grup setelah menerima takeover beroperasi dari
perusahaan PT. Sendabi Indah Lestari (PT. SIL) dalam mengelola
kawasan HGU dengan komoditas perkebunan sawit yang berada di desa Janah Jari,
Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Takeover
sendiri juga dapat diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan
hukum yang dilakukan perusahaan, untuk mengubah status pemilik saham. Dari
perusahaan PT. Sendabi Indah Lestari (PT. SIL) dengan komoditas perkebunan
karet kepada perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (PT. KSL) yang bergerak
pada komoditas perkebunan sawit. Artinya dalam proses peralihan tersebut, masih
pada tahap penyesuaian kelengkapan dokumen pada kajian AMDAL yang perlu
diperbaharui, karena menyesuaikan kondisi lingkungan serta komoditas perusahaan
yang berbeda.
Kawasan
Hak Guna Usaha perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (PT. KSL) masuk pada
kawasan pemukiman warga serta lahan pekarangan milik Gereja Katolik Santo
Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki Tamiang Layang, Keuskupan Palangka Raya.
Bahkan lokasi tempat pemakaman umum (TPU) Watu Wihi dan puluhan rumah kepala
keluarga beserta lokasi perkebunan yang ada di wilayah RT 03 Juwung Marigai
juga masuk dalam kawasan HGU perkebunan kelapa sawit.
Menurut
pernyataan pak Yulius Yartono tokoh umat Stasi Juwung Marigai menyikapi lahan
pekarangan milik Gereja Katolik Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai yang masuk
pada kawasan HGU, mengungkapkan kelengkapan dokumen sertifikat tanah Gereja
serta bangunan di kawasan lahan tersebut memang masih belum ada.
“Kalau
dokumen gereja itu memang belum ada, itu masuk lokasi tanah kami. Kami mau buat
sertifikat tanah, sekaligus juga gereja itu mau diserahkan ke Paroki. Saya baru
tahu HGU masuk kampung ketika ada program PTSL Presiden Jokowi, kami sudah
bayar biaya pengukuran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Barito Timur, tapi sampai saat ini tak bisa diproses karena alasan masuk
kawasan HGU.” Ungkapnya
Pak
Yulius Yartono juga menyayangkan perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)
beroperasi atau melakukan aktivitas tanpa mengantongi HGU, karena kelengkapan
dokumen PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) masih menggunakan hasil takeover
perusahaan yang lama.
“Perusahaan
PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) itu masih belum mengantongi perizinan HGU, malah
beroperasi duluan.” Tegasnya saat dihubungi via telepon pada tanggal 28 agustus
2021
Menanggapi hal
ini, PMKRI Cabang Palangka Raya mendorong pemerintah pusat dan daerah bisa
melakukan sinergisitas mengenai penyelesaian persoalan ini sehingga kedepan
tidak menjadi konflik berkepanjangan, dengan melakukan evaluasi terkait
pengambilalihan (takeover) yang dilakukan perusahaan PT. Ketapang Subur
Lestari (KSL) untuk melengkapi dokumen serta kajian AMDAL sesuai dengan
komoditas perusahaan.
Karena
sesuai dengan kawasan lahan desa yang telah ditetapkan sesuai surat
perjanjian pernyataan sikap pada tahun 1991 dengan radius 2500 meter tak
bisa diganggu gugat oleh perusahaan manapun atau tidak bisa dibagi untuk garapan perusahaan. Alasannya jelas, untuk tempat pengembangan
wilayah pemukiman penduduk dan sebagiannya untuk dijadikan tempat masyarakat bertani dan berladang.
Selain
itu adanya keterlibatan maupun keterbukaan informasi kepada masyarakat yang
mendiami area kawasan perusahaan, apabila adanya peralihan Hak Guna
Usaha yang dilakukan perusahaan. Karena perlu diketahui bahwa lahan tersebut
awalnya merupakan Hak Guna Usaha PT. Sandaby Indah Lestari (SIL) yang
diperuntukan untuk Komoditas Perkebunan Karet. Memang benar lahan tersebut sudah
takeover kepada perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL),
namun mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang ada tetap diperuntukan
untuk pengelolaan Perkebunan Karet. Tidak benar ketika lahan tersebut di alih
fungsikan untuk pengelolan perkebunan kelapa sawit, hal ini jelas berbeda dari
perijinan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada, begitu juga dengan kajian AMDAL yang
diberlakukan pun pasti jelas berbeda.
Ketua
Presidium PMKRI Cabang Palangka Raya, Obi Seprianto saat ditemui pada wawancara
di Margasiswa PMKRI Cabang Palangka Raya menegaskan agar konflik yang terjadi
antara masyarakat dan perusahaan di desa Janah Jari perlu diakomodir
secara langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah untuk melakukan
evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. Ketapang Subur Lestari.
“Untuk
menghindari konflik yang terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Semestinya ada sikap dari Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi terkait
dengan peristiwa ini, pun jika diperlukan pemerintah bisa meminta perusahaan
untuk sementara memberhentikan aktifitas usahanya sampai ditemukannya
kesepemahaman antara masyarakat dan pihak perusahaan.” ujarnya
Hal
senada juga disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka
Raya, Rizky Pratama mendorong perusahaan PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)
melakukan keterbukaan informasi bagi masyarakat yang terdampak dalam
kawasan HGU dan perusahan wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan
berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang berbunyi “Peseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan”. Artinya Perseroan secara moral harus dilakukan karena menjadi
komitmen suatu Perseroan. Perseroan harus bergerak untuk berperan
dalam ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan.
“Perusahaan
PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) selain harus melakukan penyesuain
kelengkapan dokumen dalam kajian AMDAL. Perusahaan juga wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, apabila persyaratan ini diabaikan maka
dapat dipastikan perusahaan tersebut cacat demi hukum menurut Pasal 74 ayat (1)
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan perlu menjadi catatan
penting bagi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi perizinan
perusahaan, bahkan mencabut perizinan yang berlaku. Ini tentu perlu dilakukan
agar tidak ada benturan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan,
yang malah menambah catatan kelam konflik tenurial di daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.” tutupnya
Penulis
PGK PMKRI Cab. Palangka Raya (Crew Suaradionisius.com)
0 comments: