Sunday, August 29, 2021

Presidium Gerakan Kemasyarakatan dan Biro LH PMKRI Cabang Palangka Raya Mengutuk Keras Kejadian Kematian 3 Harimau Sumatera

 

suaradionisius.com - Kasus kejahatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kematian 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris sumatrae) yang baru-baru ini beredar di media sosial pada tanggal 27 agustus 2021 yang menjadi sorotan publik, kejadian ini sangatlah menyedihkan dan menyayat hati sebab Harimau Sumatera terkhususnya berperan penting sebagai penyeimbang ekosistem serta satwa yang dilindungi.

Kejadian kematian 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris sumatrae) diduga karena perangkap jerat yang terjadi di Meukek, Aceh Selatan, yang saat ini masih diusut Inafis Polres Aceh bersama Balai Gakkum Sumatera.    

Menanggapi hal ini PMKRI Cabang Palangka Raya mengutuk keras oknum yang melakukan tidak kejahatan atas matinya 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris sumatrae) yang memiliki peran penting sebagai penyeimbang ekosistem serta satwa yang dilindungi.

Melalui Presidum Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya, Rizky Pratama saat ditemui tim Suara Dionisius di Margasiswa menyampaikan sikap mengutuk keras tindakan oknum yang melakukan ekspoilitasi satwa hingga menewaskan satwa yang dilindungi.

“Tindakan kejahatan ini tidak dapat ditoleransi lagi, perlu ditindak sesuai dengan hukum yang belaku. Perlu diketahui penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan satwa langka dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi ini, sesuai pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 maka sanksi pidana bagi orang yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan sesuai pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” ucapnya

“Saya juga berharap lembaga yang berwenang untuk mengusut tuntas kejadian ini, agar ada efek jera dan tidak terulang lagi kejadian yang memilukan seperti ini dikemudian hari.” tambahnya

Hal senada juga disampaikan Biro Lingkungan Hidup, Meldi Marselius ditempat yang sama menyayangkan kejadian atas kematian 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris sumatrae) di Meukek, Aceh Selatan yang berperan penting sebagai penyeimbang ekosistem serta salah satu jenis satwa langka yang ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi.

“Kasus seperti ini tentu menjadi pukulan keras kepada Pemerintah, untuk terus melestarikan keberadaan satwa langka, sebagai warisan anak cucu kelak. Selain itu satwa liar juga berperan penting sebagai penyeimbang ekosistem.” tutupnya

Penulis : Biro Lingkungan Hidup PMKRI Cabang Palangka Raya (Crew Suara Dionisius)

Editor : PRT PMKRI Cabang Palangka Raya (Crew Suara Dionisius)

Previous Post
Next Post

0 comments: