suaradionisius.com - Kasus kejahatan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab terhadap kematian 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau
Sumatera (Panthers tigris sumatrae) yang baru-baru ini beredar di media
sosial pada tanggal 27 agustus 2021 yang menjadi sorotan publik, kejadian ini sangatlah
menyedihkan dan menyayat hati sebab Harimau Sumatera terkhususnya berperan penting
sebagai penyeimbang ekosistem serta satwa yang dilindungi.
Kejadian kematian 3 ekor (1 induk dan 2
anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris sumatrae) diduga karena perangkap
jerat yang terjadi di Meukek, Aceh Selatan, yang saat ini masih diusut Inafis
Polres Aceh bersama Balai Gakkum Sumatera.
Menanggapi hal ini PMKRI Cabang Palangka Raya mengutuk keras oknum
yang melakukan tidak kejahatan atas matinya 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau
Sumatera (Panthers tigris sumatrae) yang memiliki peran penting sebagai
penyeimbang ekosistem serta satwa yang dilindungi.
Melalui Presidum Gerakan Kemasyarakatan
PMKRI Cabang
Palangka Raya, Rizky Pratama saat ditemui tim Suara Dionisius di Margasiswa
menyampaikan sikap mengutuk keras tindakan oknum yang melakukan ekspoilitasi
satwa hingga menewaskan satwa yang dilindungi.
“Tindakan kejahatan ini tidak dapat
ditoleransi lagi, perlu ditindak sesuai dengan hukum yang belaku. Perlu diketahui
penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan satwa langka dalam
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistem. Perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi ini,
sesuai pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 maka sanksi pidana bagi orang yang
secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
sesuai pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah).” ucapnya
“Saya juga berharap lembaga yang
berwenang untuk mengusut tuntas kejadian ini, agar ada efek jera dan tidak
terulang lagi kejadian yang memilukan seperti ini dikemudian hari.” tambahnya
Hal senada juga disampaikan Biro
Lingkungan Hidup, Meldi Marselius ditempat yang sama menyayangkan kejadian atas
kematian 3 ekor (1 induk dan 2 anak) Harimau Sumatera (Panthers tigris
sumatrae) di Meukek, Aceh Selatan yang berperan penting sebagai penyeimbang
ekosistem serta salah satu jenis satwa langka yang ditetapkan sebagai hewan
yang dilindungi.
“Kasus seperti ini tentu menjadi
pukulan keras kepada Pemerintah, untuk terus melestarikan keberadaan satwa langka,
sebagai warisan anak cucu kelak. Selain itu satwa liar juga berperan penting
sebagai penyeimbang ekosistem.” tutupnya
Penulis : Biro Lingkungan Hidup PMKRI
Cabang Palangka Raya (Crew Suara Dionisius)
Editor : PRT PMKRI Cabang Palangka Raya (Crew Suara Dionisius)
0 comments: