Data Buku
Judul Buku : TERORISME DAN DERADIKALISME
Penulis : Irjen .Pol.Dr.Dedi Prasetyo ,M.Si.,M.M
Jumlah Halaman : 219
Tebal Buku : 23cm
Penerbit : PT Raja grafindo Tinggi
Cetakan : Ed.1-depok :Rajawali pers .2020
Buku ini bercerita tentang bagaimana penanggulangan polri terhadap bahaya terorisme dan deradikalisme, sejalan dengan pembukaan Undang Undang Dasar 1945, maka Negara Republik Indonesia adala Negara kesatuan yang berlandaskan hukum yang aman, damai dan sejahtera serta ikut secara aktif memelihara perdamaaian dunia keberhasilan pemberantasan tindak pidana terorisme dengan UU ini telah memperoleh pengakuan Internasional.
Sebagaimana diketahui bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap peradaban dan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedalautan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamaanan, perdamaian dunia serta merugikan secara kesejahteraan masyarkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang bisa dilindungi dan dijunjung tinggi.
Polri telah dengan percaya diri dengan kemampuanya berhasil menerapkan UU ini dalam penegakan hukum terhadap berbagai peristiwa bom terorisme karena UU tersebut menggunakan pradigama “to protect dan defend state interest”, “to protect the offenders” dan ”to protect and rehabilitate the victims “ yang disebut dengan triangle paradigms aporoach.
Istilah “terorisme ‘” umumnya berkonotasi negatif seperti juga istila genosida atau irani . Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejara. menakut nakuti, mengancam memberi kejutan kekerasan, terorisme dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengunaan menikekerasan untuk menimbulkan rasa takut biasanya untuk tujuan politik.
(DEFINISI TERORISME) Terorisme dapat diartikan sebagai pengguna kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditunjukan kepada target sipil san non combatan dengan tujuan politik atau ideologi. Sementara yang dimaksud dengan “terorisme” adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakaan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup
Pada dasarnya deradikalisasi itu merupakan mengacu pada tindakan preventif kontraterorisme atau stratregi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.
Terorisme moderen, menurut kasjim salenda dalam tulisanya mengenai terorisme dan jihad dalam perspektif hukum islam 2009,di era moderen ideologi terorisme menurut Harun Yahya pada umumnya dinishbatkan kepada teori evolusi darwin “stuggle for survival between the races “(pertarungan untuk bertahan hidup atau ras)dan teori”natural selection”(seleksi ilmia )
Tips yang bisa saya bagikan bersama kita, indonesia sebagai negara hukum, dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu khususnya tindak pidana terorisme sangat mengutamakan landasan peraturan perundang undanganyang bercirikan kepastian hukum dan keadilan. Lingkungan masyarakat karena itu upaya pencegahan adala cara yang paling tepat dalam menjalani kehidupan.
Pertanyaanya sekarang bagaimana pencegahan terorisme ,bagaiamana upaya polri dalam hal ini,bagaimana mengembangkanya dan seterusnya.
-menetapkan Undang-Undang
-selalu menggunakan teknologi yang canggi karena para terorisme selalu menggunakan jaringan internet untuk beraksi
Tak hanya itu kita diajak untuk selalu berwaspada terhadap perkembang teknologi,hal ini dilakukan ssebagai upaya preventif atau pencegahan yang dimaksudkan untuk mendeteksi sejak dini tentang kedudukan dan amunisi secara ilegal dalam artian kepemilikan senjata senjata api yang dimaksud dalam perundang undangan tersebut selain dimiliki oleh pihak pihak yang diberi kewenangan oleh Undang Undang.
Bagaimana dengan pendanaan penanggulangan terorisme ini, penanggulangan terorisme merupakan suatu badan, badan ini berada dibawa dan bertanggungjawab presiden dan badan dipimpin oleh seorang kepala.
Arah dan jangkauan pengaturan, penanganan terorisme dalam satu Undang-Undang adalah terbentuknya suatu peraturan perundang undang terorisme yang menjadi lex generasi dari pencegahan dari perumusan yang lebi sesuai dengan karakter terorisme dan meyatuhkan serta melakukan singkronisasi dan harmonisasi dalam pencegahan.
Definisikan masalah apa masalanya penyebabnya dan apa akibatnya, kejahatan terorisme merupakan kejahatan terorganisir yang mempunyai sifat lintas batas negara(trans nationalcrime)dan mempunyai akibat luar biasa terhadap segala aspek kehidupan(extra ordinary crime)dan indiscriminatif .masala terorisme saat ini yang muncul sebagai ancaman global yang terutama Menjadikan orang orang yang tidak berdosa sebagai sasaran di samping juga tela menjadi ancaman yang nyata bagi keamanan nasional dan kesejahteraan bangsa indonesia .
Dalam pemberantasan terorisme yang terjadi di indonesia saat ini meskipun polri tla mampu melaksanakan tugasnya, yaitu mengungkap dan menangkap para pelaku ,bukan berarti tidak mengalami berbagai kendaala dan praktik di lapangan maupun dalam tahap penyidikanya terutama dengan perangkat undang undang RI NO 153 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan beberapa praktik empiris tersebut . Undang Undan RI no 15 tahun 2003 tentang pemberantaasan tindak pidana terorisme belum mencakup kegiatan pendahuluan sebagai suatu perbuatan yang dapat dipidanakan sehingga penyidik polri mengalami suatu kesulitan dala pemberantasan tindak pidana terorisme pada hal suatu aksi teror dengan pelibatan kekuatan personil yang cukup banyak untuk melakukan aksinya pasti didahului dengan suatu persiapan ,kegiatan pendahuluan baik masa persiapan maupun pelatihan pelatihan yang dilakukan secara tersembunyi dengan atau tampa persenjataan.
Penulis, Patris Agang (Anggota Muda)
Editor, PRT PMKRI Cab. Palangka Raya
0 comments: