PMKRI Cabang Palangka Raya Meminta KEMENKUM HAM RI untuk melakukan Evaluasi Kinerja Kanwil Kalteng dan Polda Kalimantan Tengah
Baru-baru ini beredar informasi Empat Orang Narapidana dari Lapas Kelas ll A Palangka Raya melarikan diri, Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (03/03/2023) pukul 22:00 WIB.
Berdasarkan Informasi yang beredar, sejumlah narapidana yang melarikan diri tersebut berasal dari berbagai macam kasus diantara nya 2 orang terjerat kasus Pembunuhan, 1 orang terjerat kasus pencurian dan pemerkosaan dan 1 orang lainya terjerat kasus pencurian.
Peristiwa tersebut tentu sangat menghebohkan masyarakat kota Palangka Raya sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sangat berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat.
Ketua presidium PMKRI Cabang Palangka Rahel Dewi Sartika menuturkan, bahwa peristiwa ini merupakan kelalaian dari petugas di lapas, yang tentunya harus dievaluasi. Narapidana yang melarikan diri akan sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat Kalimantan Tengah. Terlebih kasus dari masing-masing narapidana tidak main-main.
Rahel juga menyampaikan bahwa baru-baru ini juga terdapat kasus narkotika yang juga dikendalikan oleh warga binaan dari salah satu lapas yang ada di Kalimantan Tengah dilansir dari www.rri.co.id.
Rahel berharap agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang buruk akibat larinya narapidana tersebut.
"Dua kasus yang ada menunjukkan bahwa pengamanan dari lapas yang ada di Kalimantan Tengah masih belum maksimal, dan patut dievaluasi!" Pungkas Rahel
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Palangka Raya (Marselinus Darman) menyampaikan bahwa pelarian tahanan narapidana dari Lapas Kelas Il A menjadi bahan Evaluasi kinerja dari kanwil Kalimantan Tengah hal tersebut sangat mengkhwatirkan kelangsungan aktivitas Masyarakat umumnya,
Apalagi kasus yang menjerat para narapidana ini termasuk dalam kategori bukan kasus biasa/ringan.
Kekhawatiran pelarian para narapidana tersebut bisa saja melakukan tindakan diluar dugaan dalam hal ini melakukan tindakan yang nekat kepada siapa saja yang dijumpainya.
Saya berharap kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mengevaluasi kinerja dari Kanwil Kalimantan Tengah agar hal serupa tidak terjadi kembali, serta Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebagaimana amanat dalam UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Bagian keenam pasal 64 ayat (1) tentang penyelenggaraan pengamanan dilakukan rutan dan Lapas dan BAB VIII pasal 88 ayat satu(1) tentang pengawasan internal penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
Berdasarkan kejadian tersebut kami menyatakan sikap:
1. Meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi kanwil Kalimantan Tengah karena lalai dalam menjalankan tugas.
2. Mendorong kanwil Kalimantan Tengah untuk bekerjasama dengan Polda Kalimantan Tengah untuk mengejar ke empat narapidana yang melarikan diri karena sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya/Kalimantan Tengah
Penulis
Ketua Presidium dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan
0 comments: