Saturday, August 24, 2024

PERNYATAAN SIKAP PMKRI CABANG PALANGKA RAYA Mengenai Revisi PKPU

 

PERNYATAAN SIKAP PMKRI CABANG PALANGKA RAYA



Menyikapi kekacauan yang terjadi pada beberapa hari terakhir ini mengenai RUU putusan MK tentang Pilkada yang sempat menuai kritik dan keributan dari berbagai elemen yang kemudian Revisi UU Pilkada yang di ajukan Baleg DPR RI di batalkan, karena jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum. 

Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPU untuk merevisi atau menindak lanjuti putusan MK tentang PKPU, yang secara otomatis Revisi PKPU akan di tindak lanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan malam ini 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, 27—29 Agustus 2024. Hanya selang waktu 1 hari dan apabila KPU tidak segera mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Sebelum sampai pada waktu yang ditentukan maka penentuan titik atau batas demikian telah menjadi semacam postulat (asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya) dalam penyelenggaraan pemilihan sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sehingga melihat situasi tersebut PMKRI Cabang Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Mendesak KPU RI agar sesegera mungkin menerbitkan PKPU yang mengakomodir Revisi peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 2024 pada Pasal 11 dan Pasal 15 

2. Meminta proses revisi PKPU dan pendaftaran calon dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik 

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal rapat dengar pendapat (RDP) KPU bersama DPR RI dalam Revisi PKPU agar tidak mengabaikan pedoman putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Pernyataan ini kami buat untuk memastikan komitmen yang disampaikan Komisioner Komisi Pilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam rilis pada media yang mengatakan, telah menerbitkan surat dinas kepada KPU daerah agar berpedoman pada keputusan MK dalam pendaftaran bakal calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Karena PMKRI Cabang Palangka Raya berpadangan bahwa penting adanya kepatuhan terhadap putusan MK dan Undang-Undang yang berlaku.


#SelamatkanDemokrasi
#KawalTerusPutusanMK
#JagakomitmenKPU
#KPUHanyaBonekaPenguasa