Semua
mahasiswa yang berkewarganegaran Republik Indonesia berhak menjadi anggota
PMKRI. PMKRI bersifat inklusif/terbuka bagi semua mahasiswa, tanpa
memandang suku, agama, ras, dan golongan mana pun. Asalkan bersedia
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Kekatolikan.
Berdasarkan
Anggaran Dasar PMKRI pasal 7, masa keanggotaan PMKRI adalah 11 tahun terhitung
sejak pertama kali menjadi mahasiswa.
Dalam
pasal yang sama disebutkan bahwa anggota PMKRI terdiri dari:
a. Anggota
biasa, ialah mahasiswa S0 dan S1 warga negara Indonesia yang masih aktif kuliah
atau seperti yang di atur dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan batasan waktu
paling lama 11 tahun sejak pertama kali sebagai mahasiswa.
b. Anggota
Kehormatan, ialah mereka yang berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
c. Anggota
Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
d. Anggota
Penyokong, ialah mereka yang memberi sokongan tetap berupa uang atau hak.
Dalam
konteks pembinaan, dibeberapa cabang, jenis keanggotaan ditambah dengan satu
macam, yaitu Anggota Muda. Anggota Muda yaitu anggota yang telah lulus
dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB). Sehingga mereka baru disebut
menjadi anggota biasa setelah lulus Masa Bimbingan (MABIM). Alasan
penambahan jenis keanggotaan ini lebih bersifat preventif dan selektif.
Preventif dalam arti mencegah orang-orang yang baru masuk sebagai
anggota, yang berkehendak tidak baik “mengubah suasana”
kondusif PMKRI demi sebuah kepentingan tertentu. Selektif dalam arti akan
memberikan sebuah seleksi tersendiri mengenai kesungguhan anggota muda untuk
berjuang dan membina diri di PMKRI. Selain itu anggota muda dalam
RUA hanya memiliki hak bicara. Jadi berbeda dengan anggota biasa
yang memiliki hak bicara dan hak suara.
Anggota penyatu adalah istilah pengganti dari alumni. Istilah baru
ini dipandang lebih mengikat ke dalam daripada PMKRI. Lebih menuntut komitment
perhatian para mantan anggota biasa untuk terus memberikan kontribusi positif bagi
adik-adiknya.
Sumber : Buku Saku PMKRI